Penghentian Pelaksanaan Pasal 17 Ayat (3) Huruf G, Pasal 20 Huruf J, Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 86 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya