Sejarah

 

Sejarah JDIHN

Berikut Pemaparan Terkait Sejarah Awal Mula Berdirinya JDIHN Di Republik Indonesia

Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya. Seminar hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengingidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya.Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektip, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain.Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah :

BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, segera menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan berhasil mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional. Lokakarya tersebut adalah Lokakarya tentang : “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1975); Lokakarya tentang “Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan” di Malang (1977); Lokakarya tentang “Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan” di Pontianak (1977); Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1978),Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut pada tahun 1988 BPHN sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum”

Dari tahun 1978 – 1999, BPHN melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH hanya berdasarkan kesepakatan tersebut. Banyak upaya pembinaan dan pengembangan yang telah dilakukan, namun temu kembali informasi belum dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan pendayagunaan informasi belum dapat terselenggara dengan baik. Selama Pemerintahan Orde Baru rekomendasi untuk membentuk JDIHN kurang mendapat perhatian. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disebut dalam GBHN 1993 bidang pembangunan hukum sektor sarana dan prasarana sebagai sarana penunjang pembangunan hukum. Namun dalam era Pemerintahan Reformasi rekomendasi termaksud langsung diwujudkan dengan mengundangkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam rangka melaksanakan . Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemerantasan Korupsi Tahun 2011, Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Lembaran Negara No 82. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pusat Jaringan dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum