Tupoksi

 

Tugas Organisasi JDIH Kota Surabaya

Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/3/436.1.2/2020 Tahun 2020
  1. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum;
  2. melakukan penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada website JDIH Kota Surabaya;
  3. mengintegrasikan website JDIH Kota Surabaya ke dalam website JDIH Nasional dan/atau JDIH Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
  4. melakukan pembaruan/updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya untuk diunggah/upload pada website JDIH Kota Surabaya; dan/atau
  5. menyediakan fitur akses dan unduh/download produk hukum dan/atau informasi hukum lainnya bagi masyarakat.