Tugas Organisasi JDIH Kota Surabaya
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/3/436.1.2/2020 Tahun 2020- melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum;
- melakukan penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada website JDIH Kota Surabaya;
- mengintegrasikan website JDIH Kota Surabaya ke dalam website JDIH Nasional dan/atau JDIH Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
- melakukan pembaruan/updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya untuk diunggah/upload pada website JDIH Kota Surabaya; dan/atau
- menyediakan fitur akses dan unduh/download produk hukum dan/atau informasi hukum lainnya bagi masyarakat.