| PETERNAKAN - KESEHATAN HEWAN - PANGAN ASAL HEWAN - PEMOTONGAN HEWAN - PENYAKIT HEWAN MENULAR - ZOONOSIS - KESEJAHTERAAN HEWAN - PERIZINAN BERUSAHA - RUMAH POTONG HEWAN (RPH) - PRODUK HEWAN HALAL - KEAMANAN PANGAN - PAKAN TERNAK |
| 2026 |
| PERDA KOTA SURABAYA NO.5, LD 2026/NO.1, 64 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan |
| ABSTRAK |
- |
Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat. Peraturan sebelumnya (PERDA No. 8 Tahun 1995 dan PERDA No. 20 Tahun 1996) sudah ketinggalan zaman dan perlu pembaruan mengikuti perkembangan peraturan pusat. Permasalahan faktual yang dihadapi adalah maraknya pemotongan dan peredaran daging hewan non-ternak dalam jumlah besar tanpa pengendalian yang memadai, sehingga mengancam keamanan dan kehalalan produk pangan serta kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah komprehensif yang dapat mengendalikan seluruh rantai nilai peternakan dan kesehatan hewan, dari produksi hingga distribusi. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT 6; UU NO 12 TH 1950; UU NO 18 TH 2009; UU NO 25 TH 2009; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 33 TH 2014; PP NO 48 TH 2011; PP NO 41 TH 2012; PP NO 95 TH 2012; PP NO 6 TH 2013; PP NO 47 TH 2014; PP NO 3 TH 2017; PP NO 12 TH 2019; PP NO 86 TH 2019; PP NO 6 TH 2021; PP NO 28 TH 2025; PERPRES NO 48 TH 2013; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMEN DALAM NEGERI NO 80 TH 2015; PERMEN PERTANIAN NO 14 TH 2020; PERMEN PERTANIAN NO 25 TH 2023; PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 20 TH 1996; PERDA NO 8 TH 1995 |
| |
- |
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Surabaya secara menyeluruh mencakup lima belas bab. Pertama, berkaitan dengan sumber daya (lahan, kawasan, dan air) yang diperlukan untuk mendukung peternakan. Kedua, mengatur pengusahaan peternakan meliputi usaha peternakan komersial dan rakyat, pengelolaan pakan dan bahan pakan, alat mesin peternakan, serta budi daya ternak dengan pemberdayaan peternak. Ketiga, kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular, pencegahan, pengamanan, pemberantasan penyakit, pengobatan, pelayanan kesehatan hewan, dan sistem informasi. Keempat, kesehatan masyarakat veteriner mencakup pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan kesehatan keutuhan dan kehalalan produk hewan, higiene sanitasi, kedokteran perbandingan, penanganan bencana, dan pengaturan rumah potong hewan serta produk hewan lainnya. Kelima, kesejahteraan hewan dengan penerapan prinsip kebebasan hewan dalam setiap tahap perlakuan mulai dari penangkapan hingga pemotongan dan pembunuhan. Selanjutnya diatur tentang otoritas veteriner, perizinan berusaha, pembinaan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2026 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. |
| |
- |
Jumlah halaman : 64 hlm |