| PERUMDA - KEBUN BINATANG SURABAYA - BUMD - BADAN USAHA MILIK DAERAH - KONSERVASI SATWA - PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH - KEKAYAAN DAERAH - TATA KELOLA PERUSAHAAN |
| 2026 |
| LD Kota Surabaya 2026 (3) : 48 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan fungsi Kebun Binatang Surabaya dalam konservasi satwa liar secara ex-situ, pendidikan, penelitian, dan rekreasi. Selain itu, dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga diperlukan pengaturan baru dalam bentuk Peraturan Daerah. |
| |
- |
UUD NRI 1945 ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 1 TH 2026 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 54 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERPRES NO 76 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 37 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 118 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 |
| |
- |
Peraturan Daerah ini mengatur pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya sebagai badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya. Peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda, pengaturan mengenai maksud dan tujuan usaha yang berfokus pada konservasi, edukasi, dan rekreasi, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, diatur pula struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, mekanisme pengelolaan keuangan dan modal, kegiatan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, serta sistem pengawasan dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur aspek operasional seperti kerja sama, pengadaan barang/jasa, dan pengembangan usaha guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja Perumda. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2026 |
| |
- |
Mencabut : Perda No 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, dan
Perda No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 19 Tahun 2012 |
| |
- |
Jumlah halaman : 48 hlm |