| HUNIAN LAYAK - PERUMAHAN - PERMUKIMAN KUMUH - RUMAH SUSUN - RUTILAHU - RUMAH KOS. |
| 2026 |
| LD Kota Surabaya 2026 (4) : 68 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Hunian yang Layak |
| ABSTRAK |
- |
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai UUD 1945.Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk menjamin kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan.Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hunian yang layak guna memberikan penghidupan yang aman, sehat, dan tertib.Adanya warga Kota Surabaya yang belum menikmati atau memiliki hunian yang layak sehingga memerlukan kebijakan daerah untuk pemenuhannya. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6); UU NO 12 TH 1950; UU NO 25 TH 2009; UU NO 32 TH 2009; UU NO 1 TH 2011; UU NO 12 TH 2011; UU NO 20 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 30 TH 2014; UU NO 1 TH 2022; UU NO 28 TH 2002; PP NO 14 TH 2016; PP NO 12 TH 2019; PP NO 13 TH 2021; PP NO 18 TH 2021; PP NO 35 TH 2023; PERDA NO 14 TH 2016 |
| |
- |
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang layak di Kota Surabaya melalui penyediaan rumah tapak dan rumah susun, serta penataan kawasan permukiman kumuh. Fokus utamanya mencakup perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pengelolaan rumah susun (sewa dan milik), serta pengaturan usaha rumah kos agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Peraturan ini juga menekankan peran serta masyarakat dan insentif fiskal untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 68 hlm |