Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 5 Maret 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 5 Maret 2026 |
| Sumber | : | LD Kota Surabaya Tahun 2026 (2): 73 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | PENGELOLAAN ASET DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PEMANFAATAN ASET - SEWA ASET - PENATAUSAHAAN BARANG - PEMINDAHTANGANAN ASET - OPTIMALISASI ASET - KEUANGAN DAERAH |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PENGELOLAAN ASET DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PEMANFAATAN ASET - SEWA ASET - PENATAUSAHAAN BARANG - PEMINDAHTANGANAN ASET - OPTIMALISASI ASET - KEUANGAN DAERAH | ||
| 2026 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO.2, LD 2026/NO.2, 73 HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan aset. Selain itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. |
| - | UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6) ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 27 TH 2014 ; PP NO 28 TH 2020 ; PP NO 84 TH 2014 ; PP NO 20 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 19 TH 2016 ; PERMENDAGRI NO 7 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 1 TH 2020 | |
| - | Peraturan Daerah ini mengatur perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Perubahan mencakup penyempurnaan definisi, kewenangan pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan barang, mekanisme pemanfaatan seperti sewa dan kerja sama, serta penyesuaian ketentuan teknis terkait pengelolaan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Selain itu, diatur lebih rinci mengenai skema pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pengelolaan aset yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sesuai perkembangan regulasi nasional. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2026 |
| - | MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | |
| - | Jumlah halaman : 73 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
