Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 9 September 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : INVENTARIS - PENGELOLAAN BARANG
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

INVENTARIS - PENGELOLAAN BARANG
2020
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK - bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah di Daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  - PP No 27 Tahun 2014 ; PP No 84 Tahun 2014 ; Permendagri No 19 Tahun 2016.
  - Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik dan efisien. Penyediaan sarana dan prasarana dimaksud berupa barang milik daerah yang dipakai untuk pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Barang milik daerah merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan upaya tindak lanjut pembentukan regulasi di Daerah yang diperlukan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang milik daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib hukum. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, maka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah oleh Pemerintah Daerah mempunyai landasan hukum yang kuat dan terjamin kepastian hukumnya.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 2020
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen