INVENTARIS - PENGELOLAAN BARANG |
2020 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah di
Daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. |
|
- |
PP No 27 Tahun 2014 ;
PP No 84 Tahun 2014 ;
Permendagri No 19 Tahun 2016. |
|
- |
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan
terkelola dengan baik dan efisien. Penyediaan sarana dan prasarana dimaksud
berupa barang milik daerah yang dipakai untuk pelayanan publik serta
kesejahteraan masyarakat. Barang milik daerah merupakan kekayaan atau
aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan
manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang
besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak
menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan upaya tindak lanjut
pembentukan regulasi di Daerah yang diperlukan sebagai landasan hukum
Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang milik daerah agar dapat
dilaksanakan secara tertib hukum.
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah ini, maka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah
oleh Pemerintah Daerah mempunyai landasan hukum yang kuat dan terjamin
kepastian hukumnya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 2020 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |