Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 33 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 17 Juli 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 17 Juli 2026 |
| Sumber | : | BD Kota Surabaya 2026 (33): 8 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN - BEASISWA - BANTUAN PERKULIAHAN - MAHASISWA - PEMUDA - SURABAYA |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | Pendidikan |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN - BEASISWA - BANTUAN PERKULIAHAN - MAHASISWA - PEMUDA - SURABAYA | ||
| 2026 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO.33, BD 2026/NO.33, 8 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan | ||
| ABSTRAK | - | Upaya pemenuhan hak masyarakat, khususnya pemuda daerah kurang mampu secara ekonomi, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan pendidikan nonformal. Kebutuhan untuk memperluas sasaran penerima manfaat bantuan biaya perkuliahan/pendidikan bagi mahasiswa warga Kota Surabaya agar lebih terarah dan tepat sasaran. |
| - | UU NO 20 TH 2003 ; UU NO 40 TH 2009 ; PP NO 48 TH 2008 ; PP NO 18 TH 2022 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 16 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 4 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 4 TH 2026 | |
| - | Peraturan ini merevisi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyempurnakan program bantuan biaya pendidikan bagi pemuda kurang mampu. Regulasi ini menetapkan besaran bantuan biaya perkuliahan senilai Rp2.500.000,00 per semester dan uang saku sebesar Rp300.000,00 per bulan selama 10 bulan dalam setahun. Persyaratan seleksi diperketat, meliputi standar IPK minimal (PTN minimal 3,00; PTS minimal 2,50 untuk semester 1–2 dan 3,00 untuk semester 3 ke atas), batasan maksimal satu penerima per Kartu Keluarga, serta kewajiban domisili orang tua minimal 10 tahun bagi warga pindahan. Penerima bantuan dilarang menikah, menggunakan narkoba, mengundurkan diri, atau menerima bantuan serupa. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi penghentian bantuan hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2026 |
| - | Jumlah halaman : 8 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
