Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 33
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 17 Juli 2026
Tanggal Pengundangan : 17 Juli 2026
Sumber : BD Kota Surabaya 2026 (33): 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN - BEASISWA - BANTUAN PERKULIAHAN - MAHASISWA - PEMUDA - SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Penandatangan : ERI CAHYADI
Urusan Pemerintahan : Pendidikan
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN - BEASISWA - BANTUAN PERKULIAHAN - MAHASISWA - PEMUDA - SURABAYA
2026
BD Kota Surabaya 2026 (33) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan
ABSTRAK - Upaya pemenuhan hak masyarakat, khususnya pemuda daerah kurang mampu secara ekonomi, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan pendidikan nonformal. Kebutuhan untuk memperluas sasaran penerima manfaat bantuan biaya perkuliahan/pendidikan bagi mahasiswa warga Kota Surabaya agar lebih terarah dan tepat sasaran.
  - UU NO 20 TH 2003 ; UU NO 40 TH 2009 ; PP NO 48 TH 2008 ; PP NO 18 TH 2022 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 16 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 4 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 4 TH 2026
  - Peraturan ini merevisi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyempurnakan program bantuan biaya pendidikan bagi pemuda kurang mampu. Regulasi ini menetapkan besaran bantuan biaya perkuliahan senilai Rp2.500.000,00 per semester dan uang saku sebesar Rp300.000,00 per bulan selama 10 bulan dalam setahun. Persyaratan seleksi diperketat, meliputi standar IPK minimal (PTN minimal 3,00; PTS minimal 2,50 untuk semester 1–2 dan 3,00 untuk semester 3 ke atas), batasan maksimal satu penerima per Kartu Keluarga, serta kewajiban domisili orang tua minimal 10 tahun bagi warga pindahan. Penerima bantuan dilarang menikah, menggunakan narkoba, mengundurkan diri, atau menerima bantuan serupa. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi penghentian bantuan hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2026
  - Jumlah halaman : 8 hlm