| BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN - BEASISWA - BANTUAN PERKULIAHAN - MAHASISWA - PEMUDA - SURABAYA |
| 2026 |
| BD Kota Surabaya 2026 (33) : 8 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan |
| ABSTRAK |
- |
Upaya pemenuhan hak masyarakat, khususnya pemuda daerah kurang mampu secara ekonomi, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan pendidikan nonformal. Kebutuhan untuk memperluas sasaran penerima manfaat bantuan biaya perkuliahan/pendidikan bagi mahasiswa warga Kota Surabaya agar lebih terarah dan tepat sasaran. |
| |
- |
UU NO 20 TH 2003 ; UU NO 40 TH 2009 ; PP NO 48 TH 2008 ; PP NO 18 TH 2022 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 16 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 4 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 4 TH 2026 |
| |
- |
Peraturan ini merevisi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyempurnakan program bantuan biaya pendidikan bagi pemuda kurang mampu. Regulasi ini menetapkan besaran bantuan biaya perkuliahan senilai Rp2.500.000,00 per semester dan uang saku sebesar Rp300.000,00 per bulan selama 10 bulan dalam setahun. Persyaratan seleksi diperketat, meliputi standar IPK minimal (PTN minimal 3,00; PTS minimal 2,50 untuk semester 1–2 dan 3,00 untuk semester 3 ke atas), batasan maksimal satu penerima per Kartu Keluarga, serta kewajiban domisili orang tua minimal 10 tahun bagi warga pindahan. Penerima bantuan dilarang menikah, menggunakan narkoba, mengundurkan diri, atau menerima bantuan serupa. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi penghentian bantuan hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |