Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 36
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 24 Juli 2026
Tanggal Pengundangan : 24 Juli 2026
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2026 (36): 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PENCEGAHAN GRATIFIKASI - PELAPORAN GRATIFIKASI - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PENGENDALIAN INTERN - INTEGRITAS APARATUR
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Inspektorat Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
PENCEGAHAN GRATIFIKASI - PELAPORAN GRATIFIKASI - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PENGENDALIAN INTERN - INTEGRITAS APARATUR
2026
BD KOTA SURABAYA 2026 (36) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pegawai yang memiliki integritas tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melalui komitmen nyata dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Selain itu, penetapan peraturan perubahan ini juga menyesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 13 TH 1954 ; UU NO 28 TH 1999 ; UU NO 31 TH 1999 ; UU NO 20 TH 2001 ; UU NO 30 TH 2002 ; UU NO 19 TH 2019 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 60 TH 2008 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 54 TH 2018 ; PERMENPAN RB NO 90 TH 2021 ; PERMENPAN RB NO 5 TH 2024 ; PERKPK NO 2 TH 2019 ; PERKPK NO 1 TH 2026 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 51 TH 2010 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 55 TH 2010 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 23 TH 2022 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 29 TH 2025.
  - Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan teknis mengenai tata cara pelaporan, penanganan, dan pengecualian gratifikasi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam perubahan ini, ditegaskan bahwa pegawai yang menolak gratifikasi juga dapat melaporkan penolakannya. Ketentuan penyampaian laporan gratifikasi diatur secara eksplisit melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja atau langsung ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Objek gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak tidak wajib disertakan dalam laporan fisik dan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan pemberitahuan ke KPK. Selain itu, dilakukan penyesuaian kriteria dan batas nilai penerimaan yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti pemberian acara keagamaan/adat maksimal Rp1.500.000,00 per pemberi serta pemberian dari sesama rekan kerja.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2026
  - Jumlah halaman : 8 hlm