PENCEGAHAN, PELAPORAN, DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 37 TAHUN 2016 : 15 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka mewujudkan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki integritas serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan agar upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dapat dilaksanakan dengan baik dan bahwa guna penyesuaian ketentuan terkait pelaporan gratifikasi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2010 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2010 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun2019 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi |
|
- |
MENETAPKAN PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENCEGAHAN, PELAPORAN, DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025 |
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Jumlah halaman : 15 hlm |