| PERJALANAN DINAS - PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI - TUNJANGAN TRANSPORTASI - BIAYA AKOMODASI - PEMBATALAN PERJALANAN DINAS - BIAYA PENGINAPAN - TRANSPORTASI DARAT - TRANSPORTASI UDARA - APARATUR SIPIL NEGARA - PIMPINAN DAERAH |
| 2026 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO.37, BD 2026/NO.1, 14 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara |
| ABSTRAK |
- |
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang telah mengalami tiga kali perubahan. Dalam rangka kelancaran, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, peraturan tersebut perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian guna mengakomodasi perkembangan kebutuhan operasional dan penyelarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 16 TH 1950; UU NO 12 TH 2011; UU NO 17 TH 2014; UU NO 23 TH 2014; UU NO 20 TH 2023; PP NO 18 TH 2016; PP NO 12 TH 2017; PP NO 12 TH 2019; PERPRES NO 87 TH 2014; PERPRES NO 16 TH 2018; PERPRES NO 75 TH 2025; PERMEN KEUANGAN NO 113 TH 2012; PERMEN KEUANGAN NO 119 TH 2023; PERMEN DALAM NEGERI NO 80 TH 2015; PERMEN DALAM NEGERI NO 120 TH 2018; PERMEN DALAM NEGERI NO 77 TH 2020; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016; PERWALI SURABAYA NO 20 TH 2021; PERWALI SURABAYA NO 113 TH 2023 |
| |
- |
Peraturan ini merupakan perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri. Substansi utama perubahan mencakup pengaturan tentang biaya transportasi dan akomodasi perjalanan dinas, dengan penekanan pada penyesuaian tarif dan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru (Pasal 13A) yang mengatur tentang prosedur pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas dan mekanisme pengembalian/pembebanan biaya pembatalan. Ketentuan pembatalan mencakup tiga kategori penyebab: (1) keperluan dinas lainnya yang mendesak/penting/tidak dapat ditunda; (2) perubahan/pembatalan oleh pihak penyelenggara; dan (3) sakit atau meninggal dunia pelaksana perjalanan atau keluarga dekatnya. Setiap kategori pembatalan memiliki persyaratan dokumen dan penanganan biaya yang berbeda-beda. Peraturan ini juga menyertakan lampiran berisi format-format surat pernyataan pembatalan dan pembebanan biaya pembatalan sebagai bagian integral dari regulasi. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 14 hlm |