| RETRIBUSI - PEMAKAIAN TANAH - IZIN PEMAKAIAN TANAH - HARI PENDIDIKAN NASIONAL - KERINGANAN PAJAK DAN RETRIBUSI |
| 2026 |
| KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 100.3.3.3/116/436.1.2/2026 : 4 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah yang Belum Pernah Diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk Tanah yang Sudah Ada Bangunan dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk memberikan keringanan beban kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan hubungan hukum berupa Izin Pemakaian Tanah. Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai implementasi kewenangan Walikota dalam memberikan pembebasan retribusi pada hari-hari tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan daerah terkait. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 16 TH 1950; UU NO 1 TH 2022; PP NO 35 TH 2023; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 7 TH 2023; PERWALI NO 89 TH 2021; PERWALI NO 43 TH 2024; PERWALI NO 122 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan pemberian pembebasan retribusi pemakaian tanah bagi tanah yang sudah memiliki bangunan namun belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah. Pembebasan ini diberikan secara jabatan melalui sistem bagi Wajib Retribusi yang melakukan pembayaran pada bulan Mei 2026, dengan ketentuan bahwa bagi mereka yang telah membayar sebelum keputusan ini berlaku tidak dapat mengajukan pengembalian pembayaran. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2026 |
| |
- |
periode pelaksanaan pembebasan bagi Wajib Retribusi mulai tanggal 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |