| PENGELOMPOKAN PERANGKAT DAERAH - RUANG LINGKUP TUGAS - ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH - PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
| 2026 |
| - : 5 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pengelompokan Perangkat Daerah yang Menjadi Ruang Lingkup Tugas Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, di mana sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/30/436.1.2/2025 tentang Pengelompokan Perangkat Daerah yang Menjadi Ruang Lingkup Tugas Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya. Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta telah dibentuknya Perangkat Daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka keputusan yang lama perlu ditinjau kembali. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 58 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 67 TH 2021 ; PERWALI SURABAYA NO 104 TH 2023 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan pembaruan pengelompokan Perangkat Daerah yang menjadi ruang lingkup tugas para Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya, yang terbagi ke dalam Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/30/436.1.2/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2026 |
| |
- |
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/30/436.1.2/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |