Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Penyakit Infeksi Menular Seksual Kota Surabaya Tahun 2026-2029.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Penyakit Infeksi Menular Seksual Kota Surabaya Tahun 2026-2029. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 41 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 8 September 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 8 September 2026 |
| Sumber | : | BD KOTA SURABAYA 2026 (41): 56 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | RENCANA AKSI DAERAH - PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN HIV AIDS DAN PIMS - LINTAS SEKTOR - LAYANAN KESEHATAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kesehatan |
| Penandatangan | : | Eri Cahyadi |
| Urusan Pemerintahan | : | Kesehatan |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| RENCANA AKSI DAERAH - PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN HIV AIDS DAN PIMS - LINTAS SEKTOR - LAYANAN KESEHATAN | ||
| 2026 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO.41, BD 2026/NO.1, 56 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Penyakit Infeksi Menular Seksual Kota Surabaya Tahun 2026-2029 | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan Wali Kota ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual. Pemerintah Daerah bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan, target, strategi, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS dapat tertangani secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta untuk mengurangi dampak yang lebih luas di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi di Kota Surabaya. |
| - | UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 17 TH 2023 ; PERMENKES NO 82 TH 2014 ; PERMENKES NO 4 TH 2019 ; PERMENKES NO 23 TH 2022 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERDA PROV JATIM NO 2 TH 2016 ; PERDA NO 14 TH 2016 ; PERDA NO 4 TH 2021 | |
| - | Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pengendalian HIV, AIDS, dan PIMS Kota Surabaya Tahun 2026–2029 sebagai pedoman terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan koordinasi lintas sektor, penganggaran daerah, serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan pencegahan, tes, pengobatan, dan rehabilitasi. Kerangka strategisnya mencakup penerapan target Fast Track (95-95-95) dan visi Three Zeroes (Zero new infections, Zero AIDS-related deaths, Zero stigma and discrimination) melalui penguatan layanan primer dan rujukan, skema pembiayaan (APBD, JKN, DAK/BOK), ketersediaan logistik obat/reagen, serta sinergi dengan organisasi masyarakat sipil demi tercapainya eliminasi HIV/AIDS pada tahun 2030. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2026 |
| - | jangka waktu pelaksanaan RAD selama 4 (empat) tahun mulai tahun 2026 sampai dengan tahun 2029 | |
| - | Jumlah halaman : 56 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
