Peraturan Walikota Nomor 47  •  Tahun 2026 Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dalam Pemajuan Kebudayaan Berupa Pengurangan atau Pembebasan Retribusi Daerah
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 14 September 2026
Dilihat: 66x
Diunduh: 34x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF - PEMAJUAN KEBUDAYAAN BERUPA PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2026
BD Kota Surabaya 2024 (44) : 275 hlm : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pemberian Insentif dalam Pemajuan Kebudayaan Berupa Pengurangan atau Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan berupa insentif perpajakan dan/atau bukan pajak, serta seniman dan budayawan memiliki peran strategi sdalam Pemajuan Kebudayaan di Kota Surabaya, sehingga perlu memberikan dukungan kepada seniman dan budayawan sebagai pelaku utama kebudayaan melalui pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan Retribusi Daerah
  - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2024;
  - Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dalam Pemajuan Kebudayaan Berupa Pengurangan Atau Pembebasan Retribusi Daerah
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2026
  - Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  - Jumlah halaman : 8 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.