Peraturan Walikota Nomor 45  •  Tahun 2026 Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 14 September 2026
Dilihat: 74x
Diunduh: 33x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA - PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN - SANKSI ADMINISTRATIF
2026
BD Kota Surabaya 2017 (10) : 6 : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
ABSTRAK - bahwa untuk menghentikan pelanggaran, memulihkan kualitas lingkungan yang rusak, serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya perlu ditinjau kembali
  - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017;
  - Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan Di Kota Surabaya.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2026
  - Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  - Jumlah halaman : 6 hlm
  1. Mengubah Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
    (Semua Kalimat Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; dan Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.)