Peraturan Walikota
Nomor 45 •
Tahun 2026
Berlaku
Peraturan Walikota
Nomor
45
Tahun
2026
tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 45 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 14 September 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 14 September 2026 |
| Sumber | : | BD Kota Surabaya 2017 (10) : 6: 6 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA - PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN - SANKSI ADMINISTRATIF |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Lingkungan Hidup |
| Penandatangan | : | Eri Cahyadi |
| Urusan Pemerintahan | : | Lingkungan Hidup |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA - PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN - SANKSI ADMINISTRATIF | ||
| 2026 | ||
| BD Kota Surabaya 2017 (10) : 6 : 6 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | bahwa untuk menghentikan pelanggaran, memulihkan kualitas lingkungan yang rusak, serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya perlu ditinjau kembali |
| - | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017; | |
| - | Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan Di Kota Surabaya. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2026 |
| - | Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |
| - | Jumlah halaman : 6 hlm | |
-
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
(Semua Kalimat Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; dan Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.)
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
