| BANTUAN BIAYA PERKULIAHAN - BEASISWA - PENDIDIKAN TINGGI - KELUARGA MISKIN - PEMUDA - KURSUS - DISBUDPORAPAR |
| 2026 |
| BD KOTA SURABAYA 2026 (4) : 26 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat karena Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat, khususnya pemuda dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi maupun nonformal. Selain itu, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan Wali Kota untuk mengatur pemberian bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu, guna meningkatkan angka partisipasi pendidikan di daerah. |
| |
- |
UU NO. 12 TAHUN 1950; UU NO. 16 TAHUN 1950; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 40 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 48 TAHUN 2008; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020; PERDA KOTA SURABAYA NO. 16 TAHUN 2012; PERDA KOTA SURABAYA NO. 4 TAHUN 2023; PERWALI KOTA SURABAYA NO. 30 TAHUN 2025. |
| |
- |
Peraturan ini mengatur skema pemberian bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat Surabaya yang tergolong keluarga miskin/pra miskin atau masuk dalam Desil 1 hingga 5 DTSEN. Bantuan yang diberikan mencakup biaya perkuliahan/pendidikan sebesar Rp 2.500.000 per semester dan uang saku sebesar Rp 300.000 per bulan selama 10 bulan dalam setahun. Penerima dapat menempuh pendidikan di PTN, PTS, atau lembaga kursus yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan ketat seperti standar IPK minimal, status belum menikah, dan kewajiban berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah Daerah, serta sanksi pemutusan bantuan jika penerima melanggar larangan yang ditetapkan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 26 hlm |