Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 23
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 11 Mei 2026
Tanggal Pengundangan : 11 Mei 2026
Sumber : BD Kota Surabaya 2026 (23): 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : BOPDA - BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH - PETUNJUK TEKNIS - PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH - DTSEN - DESIL 1-5 - UMKM - E-PURCHASING - E-KATALOG
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendidikan
Penandatangan : ERI CAHYADI
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
BOPDA - BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH - PETUNJUK TEKNIS - PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH - DTSEN - DESIL 1-5 - UMKM - E-PURCHASING - E-KATALOG
2026
BD Kota Surabaya 2026 (23) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah
ABSTRAK - Agar pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, serta dalam rangka optimalisasi pemberian BOPDA, maka Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2025 perlu ditinjau kembali.
  - UU NO 12 TAH 1950 jo UU NO 2 TAH 1965 ; UU NO 16 TAH 1950 jo UU NO 13 TAH 1954 ; UU NO 20 TAH 2003 ; UU NO 1 TAH 2004 ; UU NO 12 TAH 2011 jo UU NO 13 TAH 2022 ; UU NO 23 TAH 2014 jo UU NO 9 TAH 2015 ; PP NO 47 TAH 2008 ; PP NO 48 TAH 2008 jo PP NO 18 TAH 2022 ; PP NO 17 TAH 2010 jo PP NO 66 TAH 2010 ; PP NO 71 TAH 2010 ; PP NO 12 TAH 2019 ; PP NO 57 TAH 2021 jo PP NO 4 TAH 2022 ; PERPRES NO 87 TAH 2014 jo PERPRES NO 76 TAH 2021 ; PERPRES NO 16 TAH 2018 jo PERPRES NO 46 TAH 2025 ; PERMENDAGRI NO 80 TAH 2015 jo PERMENDAGRI NO 120 TAH 2018 ; PERMENDIKBUD NO 14 TAH 2020 ; PERMENDIKBUDRISTEK NO 16 TAH 2022 ; PERMENDAGRI NO 77 TAH 2020 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 16 TAH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TAH 2016 jo PERDA NO 3 TAH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 63 TAH 2021 jo PERWALI NO 82 TAH 2025 ; PERWALI SURABAYA NO 87 TAH 2022 jo PERWALI NO 63 TAH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 49 TAH 2025
  - Peraturan Wali Kota ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2025. Perubahan tersebut mengatur bahwa Dana BOPDA digunakan untuk biaya personalia (honor/gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu serta iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian) yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, serta biaya non personalia. Biaya non personalia dialokasikan khusus untuk pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai dengan 5 dan/atau data keluarga miskin/pra miskin. Jenis perlengkapan meliputi seragam putih, pramuka, batik, olahraga, sepatu, tas, dasi, topi, badge, hasduk, ring, ikat pinggang, dan kaos kaki. Pengadaan seragam mengutamakan penyedia UMKM yang mempekerjakan warga dari desil 1-5 dan/atau keluarga miskin/pra miskin. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa di sekolah sesuai peraturan perundang-undangan, namun untuk seragam/perlengkapan sekolah wajib melalui metode e-purchasing pada katalog elektronik (e-catalog) oleh Dinas Pendidikan; apabila tidak dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan, maka dilaksanakan oleh sekolah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2026
  - Jumlah halaman : 8 hlm