Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 12 September 2018
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Masyarakat Miskin - Sampah - Lingkungan - Kebersihan - Kesehatan - Kesejahteraan Sosial
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : DPRD
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Masyarakat Miskin - Sampah - Lingkungan - Kebersihan - Kesehatan - Kesejahteraan Sosial
2018
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK - bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
  - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang 32 Tahun 2009 ;
  - Permukiman kumuh merupakan salah satu masalah yang dihadapi semua kota besar di Indonesia termasuk Surabaya. Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru. Pertambahan penduduk belum diikuti oleh ketersedian permukiman yang layak, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman seadanya (kumuh) untuk mempertahankan kehidupannya. Permukiman kumuh berkaitan dengan kondisi fisiknya, sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim dipermukiman tersebut tampak kondisi fisik yang tampak pada kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Adapun kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya yang antara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Secara umum permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standar untuk bangunan layak huni, perumahan yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran, sarana jalan yang sempit dan tidak memadai, tidak tersedianya jaringan drainase, kurangnya suplai air bersih, jaringan listrik yang semrawut, dan fasilitas MCK yang tidak memadai. Terbentuknya permukiman kumuh, juga sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen