| BUMD - PERSERODA - YEKAPE - PROPERTI - PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH - SURABAYA - PERUMAHAN - INVESTASI - MODAL DAERAH |
| 2025 |
| PERDA KOTA SURABAYA NO. 6, LD 2025 / NOREG 106 - 6/2025 : 13 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Yekape Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Pemerintah Kota Surabaya memperoleh hibah kepemilikan penuh atas PT Yekape Surabaya (99% dari Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya dan 1% dari H. Sartono). Untuk memperkuat peran perusahaan tersebut dalam peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka dilakukan perubahan bentuk hukum PT Yekape Surabaya menjadi Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. |
| |
- |
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO 12 TH 1950; UU NO 40 TH 2007; UU NO 23 TH 2014 jo. UU NO 9 TH 2015; PP NO 54 TH 2017; PERMENDAGRI NO 118 TH 2018; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020. |
| |
- |
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum PT Yekape Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perseroda ini merupakan BUMD yang bergerak di bidang properti dan kegiatan usaha penunjang lainnya, dengan asas efisiensi, keberlanjutan, kemandirian, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp508.512.000.000,- dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp127.128.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha, kerja sama, pembentukan anak perusahaan, pinjaman, serta ketentuan peralihan yang menjamin seluruh hak, kewajiban, aset, dan pegawai PT Yekape Surabaya beralih secara hukum kepada Perseroda. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |