Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional Pengelolaan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional Pengelolaan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 81
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (81): 9 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : KERJA SAMA OPERASIONAL - KSO - PARKIR - BLUD - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PERHUBUNGAN - RETRIBUSI PARKIR - JURU PARKIR
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi
KERJA SAMA OPERASIONAL - KSO - PARKIR - BLUD - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PERHUBUNGAN - RETRIBUSI PARKIR - JURU PARKIR
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (81) : 9 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Kerja Sama Operasional Pengelolaan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan parkir pada BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum melalui pengelolaan operasional secara bersama-sama dengan pihak lain. Hal ini sejalan dengan regulasi yang memperbolehkan BLUD melakukan kerja sama dengan pihak luar dalam pemungutan retribusi guna meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan kepada masyarakat.
  - UU NO 12 TAHUN 1950 ; UU NO 16 TAHUN 1950 ; UU NO 17 TAHUN 2003 ; UU NO 1 TAHUN 2004 ; UU NO 23 TAHUN 2014 ; UU NO 1 TAHUN 2022 ; UU NO 12 TAHUN 2023 ; PP NO 18 TAHUN 2016 ; PP NO 35 TAHUN 2023 ; PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TAHUN 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TAHUN 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 81 TAHUN 2021 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 42 TAHUN 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 26 TAHUN 2024.
  - Peraturan ini mengatur mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pemerintah Daerah melalui BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum dengan Mitra KSO (Juru Parkir). Poin-poin penting yang diatur meliputi tata cara pemilihan mitra melalui seleksi administrasi dan negosiasi, pembagian hasil sebesar 60% untuk BLUD dan 40% untuk Mitra KSO, serta pemberian honorarium bagi pengawas parkir sebesar 10% dari realisasi pendapatan tahun berjalan. Selain itu, diatur pula kewajiban penggunaan karcis resmi, atribut lengkap bagi juru parkir, serta prosedur pengawasan berkala melalui audit lapangan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025
  - Jumlah halaman : 9 hlm