| KARANG TARUNA - KARANG TARUNA RW - BANTUAN KARANG TARUNA - KEPEMUDAAN - KAMPUNG PANCASILA - BANTUAN APBD - KECAMATAN - KELURAHAN - VERIFIKASI BANTUAN - PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN |
| 2026 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (22) : 10 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali ketentuan tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan peran pemuda dan organisasi Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda yang memiliki tanggung jawab sosial dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Surabaya. Selain itu, perubahan ini juga dilatarbelakangi adanya surat Kementerian Sosial mengenai imbauan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 serta perlunya penyesuaian dengan ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan. |
| |
- |
UU NO 40 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 17 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 18 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; PERWALI NO 9 TH 2026 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 mengenai tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya. Perubahan utama meliputi penyesuaian istilah dari “Kelompok Karang Taruna RW” menjadi “Karang Taruna RW”, pengaturan definisi Karang Taruna RW, besaran bantuan sebesar Rp5.000.000,00 setiap bulan termasuk pajak sesuai kemampuan keuangan daerah, serta penggunaan bantuan untuk kegiatan kepemudaan, sosial kemasyarakatan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta kegiatan lain yang mendukung Kampung Pancasila. Peraturan ini juga mengatur permohonan bantuan secara bersama oleh dua atau lebih Karang Taruna RW, persyaratan administrasi, pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat, mekanisme pencairan non-tunai melalui rekening bank, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan oleh Camat, serta ketentuan peralihan bagi pengajuan bantuan yang sudah diajukan sebelum peraturan ini berlaku namun belum dicairkan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |