EKONOMI KREATIF; INDUSTRI KREATIF; PENGEMBANGAN USAHA; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI); FASILITASI PEMERINTAH; APBD; INSENTIF; SURABAYA |
2025 |
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 105 - 5, LD 2025 / NO. 5 : 25 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pengembangan Ekonomi Kreatif |
ABSTRAK |
- |
Potensi ekonomi kreatif di Surabaya yang besar dari banyaknya perguruan tinggi dan komunitas belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan nilai ekonomi, dan menciptakan sinergi yang jelas antar lembaga pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif guna menopang ketahanan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. |
|
- |
UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PP NO 24 TH 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NO 6 TH 2011 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH; PERGUB JAWA TIMUR NO 10 TH 2023 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF |
|
- |
Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan ekosistem yang berdaya saing global. Peraturan ini mengatur prinsip pengembangan, sektor prioritas, hak dan kewajiban pelaku, serta berbagai bentuk fasilitasi dan pembinaan dari Pemerintah Daerah, meliputi pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan infrastruktur, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 25 hlm |