Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 30 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : 30 Juli 2025
Sumber : PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 105 - 5, LD 2025 / NO. 5: 25 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : EKONOMI KREATIF; INDUSTRI KREATIF; PENGEMBANGAN USAHA; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI); FASILITASI PEMERINTAH; APBD; INSENTIF; SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

EKONOMI KREATIF; INDUSTRI KREATIF; PENGEMBANGAN USAHA; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI); FASILITASI PEMERINTAH; APBD; INSENTIF; SURABAYA
2025
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 105 - 5, LD 2025 / NO. 5 : 25 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK - Potensi ekonomi kreatif di Surabaya yang besar dari banyaknya perguruan tinggi dan komunitas belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan nilai ekonomi, dan menciptakan sinergi yang jelas antar lembaga pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif guna menopang ketahanan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  - UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PP NO 24 TH 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NO 6 TH 2011 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH; PERGUB JAWA TIMUR NO 10 TH 2023 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
  - Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan ekosistem yang berdaya saing global. Peraturan ini mengatur prinsip pengembangan, sektor prioritas, hak dan kewajiban pelaku, serta berbagai bentuk fasilitasi dan pembinaan dari Pemerintah Daerah, meliputi pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan infrastruktur, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2025
  - Jumlah halaman : 25 hlm

Preview Dokumen