PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH |
2025 |
PERDA KOTA SURABAYA NO 4, LD 2025 / NOREG 53 - 4/2025 : 27 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah |
ABSTRAK |
- |
bahwa pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah merupakan upaya untuk menyediakan dan mengatur penataan pemakaman guna menyeimbangkan hak manusia dalam memperoleh pelayanan pemakaman yang layak sesuai dengan agama dan/atau kepercayaannya untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menjamin standar kehidupan bagi semua orang |
|
- |
PP NO 9 TH 1987 ; PERDA NO 1 TH 2020. |
|
- |
Perda ini mencakup pengaturan lengkap dari jenis-jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK, dan TMP), tata kelola lahan, pemakaman jenazah termasuk pemakaman tumpang dan pemakaman jenazah terlantar, hingga pengabuan jenazah di krematorium. Pemerintah Daerah diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan dan perizinan, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 27 hlm |