| PERUBAHAN HARI KERJA - JAM KERJA - PEGAWAI PEMKOT SURABAYA - FLEKSIBILITAS KERJA - INSTANSI PELAYANAN |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (70) : 8 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, maka Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024 perlu ditinjau kembali. |
| |
- |
UU NO 23 TH 2014; UU NO 20 TH 2023; PP NO 18 TH 2016; PP NO 11 TH 2017; PP NO 94 TH 2021; PERPRES NO 21 TH 2023; PERMENKES NO 19 TH 2024; PERMENDASMEN NO 11 TH 2025; PERDA NO 14 TH 2016; PERWALI NO 7 TH 2015; PERWALI NO 73 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Perubahan lampiran ini mengatur kembali hari kerja dan jam kerja untuk instansi-instansi yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Labkesda, Satuan Pendidikan SD/SMP/TK/PAUD, Dinas Perhubungan (Terminal), Dinas Komunikasi dan Informatika (Pusat Data), serta unit kerja yang terkait dengan pelayanan Command Center dan Pengamanan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Desember 2025. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025 |
| |
- |
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024 |
| |
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |