Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 73
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 2 September 2024
Tanggal Pengundangan : 2 September 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 73, BD 2024 / 74: 23 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : HARI KERJA - JAM KERJA - PEGAWAI, INSTANSI, ORGANISASI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Organisasi
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

HARI KERJA - JAM KERJA - PEGAWAI, INSTANSI, ORGANISASI
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 73, BD 2024 / 74 : 23 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
  - PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 94 TH 2021 ; PERPRES NO 21 TH 2023.
  - Hari Kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu (Senin-Jumat). Pegawai wajib mengisi daftar hadir secara elektronik saat masuk dan pulang kerja. Pegawai ASN memiliki jam kerja 37 jam 30 menit per minggu, dengan pengaturan khusus selama Ramadan.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024
  - Mencabut Perwali No 21 Th 2006
  - Jumlah halaman : 23 hlm

Preview Dokumen