HARI KERJA - JAM KERJA - PEGAWAI, INSTANSI, ORGANISASI |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 73, BD 2024 / 74 : 23 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
- |
PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 94 TH 2021 ; PERPRES NO 21 TH 2023. |
|
- |
Hari Kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu (Senin-Jumat). Pegawai wajib mengisi daftar hadir secara elektronik saat masuk dan pulang kerja. Pegawai ASN memiliki jam kerja 37 jam 30 menit per minggu, dengan pengaturan khusus selama Ramadan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024 |
|
- |
Mencabut Perwali No 21 Th 2006 |
|
- |
Jumlah halaman : 23 hlm |