| KEYWORD PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - HILIRISASI - WIUP - IUPK - PERUBAHAN UU MINERBA - KEBIJAKAN NASIONAL |
| 2025 |
| UU No. 2, LN RI Tahun 2025 / No. 29 : 39 HLM |
| Undang-Undang TENTANG Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| ABSTRAK |
- |
Dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut: - Mineral dan batubara sebagai kekayaan sumber daya alam yang dikuasai negara harus dikelola untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
- Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara perlu diperkuat untuk kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu diperbaiki sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat
|
| |
- |
UUD NRI 1945 PS 20 ; UUD NRI 1945 PS 21 ; UUD NRI 1945 PS 33 AYAT 2 DAN 3 ; UU NO 4 TH 2009 STDLH UU NO 6 TH 2023 |
| |
- |
Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat hilirisasi mineral dan batubara, meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Materi muatan pokok yang diubah antara lain meliputi penegasan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) , penambahan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui prioritas, khususnya untuk BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta untuk kepentingan hilirisasi dan perguruan tinggi , serta penyesuaian jangka waktu operasi produksi bagi pertambangan yang terintegrasi. |
| CATATAN |
- |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 |
| |
- |
Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. |
| |
- |
Jumlah halaman : 39 hlm |