Undang-Undang
Nomor 2 •
Tahun 2025
Berlaku
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2025
tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Undang-Undang |
| Judul | : | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
| Singkatan Jenis | : | UU |
| T.E.U Badan | : | DPR RI |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| Tempat Terbit | : | Indonesia |
| Tanggal Penetapan | : | 19 Maret 2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 19 Maret 2025 |
| Sumber | : | UU No. 2, LN RI Tahun 2025 / No. 29: 39 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | KEYWORD PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - HILIRISASI - WIUP - IUPK - PERUBAHAN UU MINERBA - KEBIJAKAN NASIONAL |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Pemerintah Pusat |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Pemerintah Pusat |
| Penandatangan | : | PRABOWO SUBIANTO |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| KEYWORD PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - HILIRISASI - WIUP - IUPK - PERUBAHAN UU MINERBA - KEBIJAKAN NASIONAL | ||
| 2025 | ||
| UU No. 2, LN RI Tahun 2025 / No. 29 : 39 HLM | ||
| Undang-Undang TENTANG Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara | ||
| ABSTRAK | - | Dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
| - | UUD NRI 1945 PS 20 ; UUD NRI 1945 PS 21 ; UUD NRI 1945 PS 33 AYAT 2 DAN 3 ; UU NO 4 TH 2009 STDLH UU NO 6 TH 2023 | |
| - | Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat hilirisasi mineral dan batubara, meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Materi muatan pokok yang diubah antara lain meliputi penegasan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) , penambahan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui prioritas, khususnya untuk BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta untuk kepentingan hilirisasi dan perguruan tinggi , serta penyesuaian jangka waktu operasi produksi bagi pertambangan yang terintegrasi. | |
| CATATAN | - | Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 |
| - | Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. | |
| - | Jumlah halaman : 39 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
