| BUMN - PENGELOLAAN INVESTASI - RESTRUKTURISASI - HOLDING INVESTASI - HOLDING OPERASIONAL - TATA KELOLA - KEUANGAN NEGARA - PEMERINTAH PUSAT - REFORMASI BUMN - KEWENANGAN MENTERI - PENYERTAAN MODAL NEGARA |
| 2025 |
| UU No. 1, LN RI Tahun 2025 / No. 25 : 153 HLM |
| Undang-Undang TENTANG Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara |
| ABSTRAK |
- |
Undang-Undang ini dibentuk karena pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.Beberapa alasan utama pembentukannya adalah:Menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta memastikan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.Meningkatkan daya saing dan efisiensi BUMN, serta memperjelas pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional.Menyesuaikan pengelolaan BUMN terhadap kebutuhan hukum, partisipasi publik, dan dinamika ekonomi modern.Mewujudkan pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu, transparan, dan berkelanjutan melalui restrukturisasi kelembagaan dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 20; PASAL 21; PASAL 33; TAP MPR NO XVI MPR 1998; UU NO 19 TH 2003; UU NO 11 TH 2020; UU NO 6 TH 2023 |
| |
- |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran BUMN sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
UU ini mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai lembaga pengelola investasi dan aset BUMN, serta pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional yang mengelola fungsi investasi dan operasional BUMN secara terpisah.
Selain itu, diatur pula kewenangan baru bagi Presiden dan Menteri BUMN terkait pengawasan, restrukturisasi, dan penyertaan modal negara. |
| CATATAN |
- |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025 |
| |
- |
mengubah dan menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022). |
| |
- |
Jumlah halaman : 153 hlm |