| PERUBAHAN PERPRES - BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS - BPP-IK - WAKIL KEPALA. |
| 2025 |
| PERPRES NO. 86, LN 2025 / NO. 122 : 5 HLM |
| Peraturan Presiden TENTANG Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus |
| ABSTRAK |
- |
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); PERPRES NO 159 TH 2024. |
| |
- |
Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPP-IK). Perubahan yang paling substansial adalah penambahan unsur Wakil Kepala dalam susunan organisasi BPP-IK, yang bertugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas. Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala ditetapkan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Selain itu, Peraturan ini mengatur penyesuaian hak keuangan dan fasilitas, di mana Kepala diberikan hak keuangan setingkat menteri dan Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |