Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Jenis Dokumen : Peraturan Presiden
Judul : Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Singkatan Jenis : PERPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 86
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 5 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 5 Agustus 2025
Sumber : PERPRES NO. 86, LN 2025 / NO. 122: 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PERUBAHAN PERPRES - BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS - BPP-IK - WAKIL KEPALA.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

PERUBAHAN PERPRES - BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS - BPP-IK - WAKIL KEPALA.
2025
PERPRES NO. 86, LN 2025 / NO. 122 : 5 HLM
Peraturan Presiden TENTANG Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
ABSTRAK - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); PERPRES NO 159 TH 2024.
  - Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPP-IK). Perubahan yang paling substansial adalah penambahan unsur Wakil Kepala dalam susunan organisasi BPP-IK, yang bertugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas. Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala ditetapkan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Selain itu, Peraturan ini mengatur penyesuaian hak keuangan dan fasilitas, di mana Kepala diberikan hak keuangan setingkat menteri dan Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
CATATAN - Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2025
  - Jumlah halaman : 5 hlm

Preview Dokumen