Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Doi.Mer Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

Jenis Dokumen : Peraturan Presiden
Judul : Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Doi.Mer Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Singkatan Jenis : PERPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 81
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 17 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : 17 Juli 2025
Sumber : PERPRES NO. 81, LN 2025 / NO. 115: 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : TUNJANGAN KHUSUS - DOKTER SPESIALIS - DOKTER SUBSPESIALIS - DOKTER GIGI SPESIALIS - DOKTER GIGI SUBSPESIALIS - DTPK - DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN - PELAYANAN KESEHATAN.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

TUNJANGAN KHUSUS - DOKTER SPESIALIS - DOKTER SUBSPESIALIS - DOKTER GIGI SPESIALIS - DOKTER GIGI SUBSPESIALIS - DTPK - DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN - PELAYANAN KESEHATAN.
2025
PERPRES NO. 81, LN 2025 / NO. 115 : 5 HLM
Peraturan Presiden TENTANG Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Doi.Mer Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
ABSTRAK - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata, pemerintah bertanggung jawab melakukan penempatan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.Dalam upaya meningkatkan minat penempatan dan retensi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan perlu peningkatan kesejahteraan.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 17 TH 2023; PP NO 28 TH 2024.
  - Peraturan Presiden ini mengatur pemberian Tunjangan Khusus sebesar Rp30.012.000,00 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan kepada Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Tunjangan Khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan penerima tunjangan meliputi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Jika penerima Tunjangan Khusus juga mendapatkan tunjangan kewilayahan, ia hanya berhak menerima salah satu tunjangan yang nilainya lebih tinggi. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN - Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2025
  - Jumlah halaman : 5 hlm

Preview Dokumen