| RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - RPPLH - LINGKUNGAN HIDUP - PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN - DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG - RTH - IKLH - PENGELOLAAN SAMPAH - PERUBAHAN IKLIM - PESISIR DAN MANGROVE |
| 2026 |
| LD KOTA SURABAYA 2026 (1) : 60 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan Daerah ini dibentuk karena meningkatnya pembangunan di Kota Surabaya yang berdampak pada kualitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga perlu dijaga keberlanjutannya. Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan industri, alih fungsi lahan, peningkatan kendaraan bermotor, serta tekanan terhadap sumber daya air dan pangan, Kota Surabaya menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti penurunan kualitas air, udara, dan lahan, serta terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan.Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun RPPLH yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan dokumen RPPLH Tahun 2025–2055 sebagai pedoman perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang yang terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. |
| |
- |
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945 ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 32 TH 2009 ; UU NO 6 TH 2023 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2026 ; PP NO 22 TH 2021 ; PP NO 26 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya untuk periode 30 tahun (2025–2055). RPPLH menjadi dokumen perencanaan strategis yang memuat potensi, permasalahan, skenario perlindungan, target, indikator, serta arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah dan wajib dimuat dalam RPJPD, RPJMD, serta RKPD. Dokumen ini mencakup pengelolaan kualitas air, udara, lahan, pesisir dan mangrove, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, pengendalian emisi kendaraan, ketahanan pangan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan RPPLH dilakukan oleh Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, dengan mekanisme monitoring dan pelaporan secara berkala kepada gubernur. Peraturan ini juga membuka ruang kerja sama antar daerah dan dengan pemerintah pusat. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 60 hlm |