| KARANG TARUNA - BANTUAN KEUANGAN - KEPEMUDAAN - ORGANISASI PEMUDA - KESEJAHTERAAN SOSIAL - PEMBINAAN PEMUDA - BANTUAN KEGIATAN MASYARAKAT |
| 2026 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (9) : 11 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan peran pemuda melalui organisasi karang taruna sebagai wadah generasi muda dalam mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan serta kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Surabaya. Selain itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian dan ketertiban administrasi dalam proses pemberian bantuan pemerintah daerah kepada kelompok karang taruna agar pelaksanaannya berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. |
| |
- |
UU NO 40 TH 2009 TENTANG KEPEMUDAAN ; UU NO 23 TH 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ; UU NO 12 TH 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ; PP NO 17 TH 2018 TENTANG KECAMATAN ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ; PERMENSOS NO 25 TH 2019 TENTANG KARANG TARUNA |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur tata cara pemberian bantuan kepada kelompok Karang Taruna Rukun Warga di Kota Surabaya. Pengaturan meliputi tujuan dan sasaran pemberian bantuan, jenis dan peruntukan bantuan, persyaratan serta mekanisme pengajuan dan verifikasi permohonan bantuan, sumber pendanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, kewajiban dan larangan penerima bantuan, serta pembinaan dan pengawasan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan batas paling banyak Rp5.000.000,00 setiap bulan sesuai kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk kegiatan kepemudaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta kegiatan yang mendukung Kampung Pancasila. Pemberian bantuan dilakukan melalui proses permohonan, verifikasi oleh tim yang dibentuk Camat, serta pencairan secara non-tunai melalui rekening kelompok karang taruna. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |