Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Jenis Dokumen : Peraturan Presiden
Judul : Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Singkatan Jenis : PERPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 83
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 29 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : 29 Juli 2025
Sumber : PERPRES NO. 83, LN 2025 / NO. 119: 9 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH - KOMITE DIGITAL PEMERINTAH - TRANSFORMASI DIGITAL - SPBE.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH - KOMITE DIGITAL PEMERINTAH - TRANSFORMASI DIGITAL - SPBE.
2025
PERPRES NO. 83, LN 2025 / NO. 119 : 9 HLM
Peraturan Presiden TENTANG Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
ABSTRAK - Bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); PERPRES NO 95 TH 2018; PERPRES NO 82 TH 2023.
  - Peraturan Presiden ini membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah, sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite ini dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima melalui transformasi digital yang terintegrasi dan berdampak. Tugas utama Komite Digital Pemerintah adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan serta penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Susunan organisasi Komite terdiri atas Ketua (Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), Wakil Ketua I (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara), Wakil Ketua II (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi), serta Anggota yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga terkait.
CATATAN - Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2025
  - Jumlah halaman : 9 hlm

Preview Dokumen