Keputusan Walikota
Nomor 100.3.3.3/140/436.1.2/2026 •
Tahun 2026
Berlaku
Keputusan Walikota
Nomor
100.3.3.3/140/436.1.2/2026
Tahun
2026
tentang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Walikota |
| Judul | : | Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/140/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | KEPWALI KOTA SURABAYA |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 100.3.3.3/140/436.1.2/2026 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 26 Juni 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 26 Juni 2026 |
| Sumber | : | KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA 2026 (140): 17 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - TPPO - PERLINDUNGAN KORBAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Penandatangan | : | Eri Cahyadi |
| Urusan Pemerintahan | : | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - TPPO - PERLINDUNGAN KORBAN | ||
| 2026 | ||
| KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA 2026 (140) : 17 HLM | ||
| Keputusan Walikota TENTANG Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta untuk memastikan keberlanjutan tugas dan mengakomodasi adanya perubahan susunan keanggotaan pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya, sehingga keputusan sebelumnya perlu ditinjau kembali. |
| - | UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 39 TH 1999 ; UU NO 23 TH 2002 ; UU NO 13 TH 2006 ; UU NO 21 TH 2007 ; UU NO 14 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 10 TH 2012 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 12 TH 2017 ; PP NO 9 TH 2008 ; PERPRES NO 69 TH 2008 ; PERMEN PPPA NO 10 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMEN PPPA NO 8 TH 2021 ; PERMEN SOSIAL NO 8 TH 2023 ; PERMEN PPPA NO 2 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2011 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 1 TH 2014 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 32 TH 2009 ; PERWALI SURABAYA NO 77 TH 2021 | |
| - | Peraturan ini menetapkan susunan keanggotaan dan pembagian tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Surabaya yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua harian, sekretaris, koordinator, dan anggota. Gugus tugas ini menjalankan tugas melalui tujuh sub gugus tugas yang meliputi bidang pencegahan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, serta koordinasi dan kerja sama, dengan tanggung jawab langsung kepada Wali Kota. | |
| CATATAN | - | Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2026 |
| - | Jumlah halaman : 17 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
