Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/140/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/140/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 100.3.3.3/140/436.1.2/2026
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 26 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : 26 Juni 2026
Sumber : KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA 2026 (140): 17 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - TPPO - PERLINDUNGAN KORBAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - TPPO - PERLINDUNGAN KORBAN
2026
KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA 2026 (140) : 17 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta untuk memastikan keberlanjutan tugas dan mengakomodasi adanya perubahan susunan keanggotaan pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya, sehingga keputusan sebelumnya perlu ditinjau kembali.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 39 TH 1999 ; UU NO 23 TH 2002 ; UU NO 13 TH 2006 ; UU NO 21 TH 2007 ; UU NO 14 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 10 TH 2012 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 12 TH 2017 ; PP NO 9 TH 2008 ; PERPRES NO 69 TH 2008 ; PERMEN PPPA NO 10 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMEN PPPA NO 8 TH 2021 ; PERMEN SOSIAL NO 8 TH 2023 ; PERMEN PPPA NO 2 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2011 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 1 TH 2014 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 32 TH 2009 ; PERWALI SURABAYA NO 77 TH 2021
  - Peraturan ini menetapkan susunan keanggotaan dan pembagian tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Surabaya yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua harian, sekretaris, koordinator, dan anggota. Gugus tugas ini menjalankan tugas melalui tujuh sub gugus tugas yang meliputi bidang pencegahan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, serta koordinasi dan kerja sama, dengan tanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2026
  - Jumlah halaman : 17 hlm