| GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - TPPO - PERLINDUNGAN KORBAN |
| 2026 |
| KEPUTUSAN WALI KOTA SURABAYA 2026 (140) : 17 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta untuk memastikan keberlanjutan tugas dan mengakomodasi adanya perubahan susunan keanggotaan pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Surabaya, sehingga keputusan sebelumnya perlu ditinjau kembali. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 39 TH 1999 ; UU NO 23 TH 2002 ; UU NO 13 TH 2006 ; UU NO 21 TH 2007 ; UU NO 14 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 10 TH 2012 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 12 TH 2017 ; PP NO 9 TH 2008 ; PERPRES NO 69 TH 2008 ; PERMEN PPPA NO 10 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMEN PPPA NO 8 TH 2021 ; PERMEN SOSIAL NO 8 TH 2023 ; PERMEN PPPA NO 2 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2011 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 1 TH 2014 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 32 TH 2009 ; PERWALI SURABAYA NO 77 TH 2021 |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan susunan keanggotaan dan pembagian tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Surabaya yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua harian, sekretaris, koordinator, dan anggota. Gugus tugas ini menjalankan tugas melalui tujuh sub gugus tugas yang meliputi bidang pencegahan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, serta koordinasi dan kerja sama, dengan tanggung jawab langsung kepada Wali Kota. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 17 hlm |