Petunjuk Teknis Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang kepada Badan Keswadayaan Masyarakat dalam Rangka Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Kota Surabaya Tahun 2011
Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah