Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2012
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 29 Maret 2012
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Penandatangan :

Abstrak

2012
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen