UPAH - HONOR - HARGA - PENGHARGAAN - APRESIASI |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 14, BD 2025 / NO. 14 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat |
ABSTRAK |
- |
guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Surabaya serta untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan dipandang perlu memberikan biaya jasa pelayanan/honorarium bagi warga pelayan masyarakat di Kota Surabaya |
|
- |
PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 33 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA NO 9 TH 2021 |
|
- |
Peraturan ini mengatur dalam pemberian apresiasi serta meningkatkan kinerja para pelayan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Biaya jasa pelayanan dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan diusulkan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Peraturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |