BIAYA JASA PELAYANAN - HONORARIUM - PELAYAN MASYARAKAT |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 76 TAHUN 2015 : 13 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan dengan efektifitas pelaksanaanpemberian pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat diKota Surabaya, perlu ditinjau kembali |
|
- |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 |
|
- |
MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2022 |
|
- |
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2015
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016
c.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |