PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 81, BD 2024 / NO. 82 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
sehubungan dengan efektifitas pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap kader surabaya hebat |
|
- |
PERWALI NO 14 TH 2022 ; PERWALI NO 3 TH 2024 |
|
- |
Persyaratan untuk pemberian honorarium harus ditetapkan oleh Camat ; Pembayaran honorarium dilakukan bulan berikutnya setelah pelaksanaan tugas, kecuali bulan Desember. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |