PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN - WARGA PELAYAN MASYARAKAT - HONORARIUM |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 14 TH. 2022 (BD NO. 14 TH 2022) : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan adanya penambahan pemberian jasapelayanan untuk marboth dan penjaga rumah ibadah, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentangPemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi WargaPelayan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 14 Tahun 2022 perlu ditinjau kembali |
|
- |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 |
|
- |
Peraturan ini berfokus pada perubahan dalam regulasi biaya jasa untuk pekerja pelayanan masyarakat. Terdapat kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pekerja pelayanan masyarakat, serta langkah-langkah pertanggungjawaban yang harus dilakukan dalam penyaluran biaya jasa kepada mereka. Lebih mendetail peraturan ini menguraikan prosedur dan aturan yang harus diikuti terkait dengan pemberian biaya jasa kepada pekerja pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintah Kota Surabaya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2024 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |