Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 4 |
| Tahun Penetapan | : | 2011 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 27 April 2011 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Tidak Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
| Penandatangan | : |
Abstrak
| 2011 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PAJAK DAERAH | ||
| ABSTRAK | - | |
| - | ||
| - | ||
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011 |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tentang Pajak Parkir
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tentang Pajak Hiburan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tentang Pajak Restoran
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kodya Dati II Surabaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pajak Penerangan Jalan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tentang Pajak Hotel
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
(Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame) - Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir
(Ketentuan Pasal 10) - Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
(Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame) - Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah