Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERDA |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 4 |
Tahun Penetapan | : | 2011 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 27 April 2011 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tentang Pajak Parkir
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tentang Pajak Hiburan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tentang Pajak Restoran
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kodya Dati II Surabaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pajak Penerangan Jalan
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tentang Pajak Hotel
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
(Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame) - Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir
(Ketentuan Pasal 10) - Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
(Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame) - Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah