Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
10
Tahun Penetapan
:
2009
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
7 September 2009
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
2009
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2009