REKLAME - PAJAK DAN RETRIBUSI - |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah
dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak
Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 ;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan
penyelenggaraan reklame agar lebih efektif, Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditinjau kembali |
|
- |
UU No 26 Tahun 2007 ;
UU No 28 Tahun 2009 . |
|
- |
Bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan
terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan reklame, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009.
Bahwa selama ini Pemerintah Daerah telah melaksanakan upaya
pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya secara
maksimal, namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang
perlu ditingkatkan berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, maka Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |