Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 5 |
| Tahun Terbit | : | 2019 |
| Tempat Terbit | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 19 Agustus 2019 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | REKLAME - PAJAK DAN RETRIBUSI - |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dprkp Cktr |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| REKLAME - PAJAK DAN RETRIBUSI - | ||
| 2019 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO.5, LD /NO., HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME | ||
| ABSTRAK | - | a. bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 ; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan reklame agar lebih efektif, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali |
| - | UU No 26 Tahun 2007 ; UU No 28 Tahun 2009 . | |
| - | Bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009. Bahwa selama ini Pemerintah Daerah telah melaksanakan upaya pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya secara maksimal, namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
