Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
Nomor | : | 141 |
Tahun Penetapan | : | 2022 |
Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
Tanggal Penetapan | : | 30 Desember 2022 |
Tanggal Pengundangan | : | 30 Desember 2022 |
Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 141, BD 2022 / NO. 143: 27 hlm. |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | TPP |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
(Ketentuan Pasal 17 dihapus) - Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya