Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 108 |
| Tahun Penetapan | : | 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 29 September 2023 |
| Tanggal Pengundangan | : | 29 September 2023 |
| Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 108, BD 2023 / NO. 108: 6 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | PERUBAHAN TAMBAHAN PENGHASILAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya |
| Status | : | Tidak Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
Abstrak
| PERUBAHAN TAMBAHAN PENGHASILAN | ||
| 2023 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 108, BD 2023 / NO. 108 : 6 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 |
| - | 1. PERDA NO 14 Tahun 2016; 2. PERWALI NO 21 Tahun 2006; 3. PERWALI NO 141 Tahun 2022. | |
| - | Diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 8A | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023 |
| - | Jumlah halaman : 6 hlm | |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya