| TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - TPP - APARATUR SIPIL NEGARA - ASN - PNSD - CPNS - MUTASI PEGAWAI - ANGGARAN PERANGKAT DAERAH |
| 2022 |
| BD KOTA SURABAYA 2022 (122) : 6 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini ditetapkan karena adanya kondisi ketidaktersediaan anggaran pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja tertentu pada tahun berjalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali dan perubahan terhadap aturan pemberian tambahan penghasilan, khususnya bagi pegawai yang mengalami mutasi, guna menjamin kepastian pembayaran penghasilan mereka. |
| |
- |
UU NO. 16 TH 1950 ; UU NO. 17 TH 2003 ; UU NO. 1 TH 2004 ; UU NO. 12 TH 2011 ; UU NO. 5 TH 2014 ; UU NO. 23 TH 2014 ; PP NO. 11 TH 2017 ; PP NO. 12 TH 2017 ; PP NO. 12 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO. 77 TH 2020 ; PERDA KOTA SURABAYA NO. 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO. 2 TH 2022. |
| |
- |
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 mengenai pembebanan anggaran TPP bagi pegawai yang mutasi. Jika di tempat tugas yang baru anggaran belum tersedia, TPP dibebankan pada perangkat daerah asal dengan jabatan dan kelas sesuai tempat lama hingga anggaran di tempat baru tersedia. Selain itu, diatur besaran TPP bagi CPNS (80%), PPPK (20%), serta skema persentase bertahap bagi PNSD yang mutasi masuk ke Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan masa kerja (30% untuk 3 tahun pertama, 50% untuk 3-5 tahun, dan 100% setelah lebih dari 5 tahun). |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |