Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Penetapan | : | 2022 |
| Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 3 Januari 2022 |
| Tanggal Pengundangan | : | 3 Januari 2022 |
| Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2, BD 2022 / NO. 3: 19 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | KEUANGAN - PERBENDAHARAAN - APARATUR SIPIL NEGARA - ANALISIS KINERJA PEGAWAI - BEBAN KERJA PEGAWAI |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama |
| Status | : | Tidak Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
Abstrak
| KEUANGAN - PERBENDAHARAAN - APARATUR SIPIL NEGARA - ANALISIS KINERJA PEGAWAI - BEBAN KERJA PEGAWAI | ||
| 2022 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2, BD 2022 / NO. 3 : 19 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| - | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Permenpan dan RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. | |
| - | Peraturan Walikota ini mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai ASND dan Pegawai lain berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022 |
| - | Mencabut Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 ; Mencabut Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 ; Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 ; Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 | |
| - | Jumlah halaman : 19 hlm | |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya