KEUANGAN - PERBENDAHARAAN - APARATUR SIPIL NEGARA - ANALISIS KINERJA PEGAWAI - BEBAN KERJA PEGAWAI |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2, BD 2022 / NO. 3 : 19 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Permenpan dan RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. |
|
- |
Peraturan Walikota ini mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai ASND dan Pegawai lain berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022 |
|
- |
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 ;
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 ;
Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 ;
Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022 |
|
- |
Jumlah halaman : 19 hlm |