KEUANGAN - PERBENDAHARAAN - DISIPLIN - JABATAN - INDIKATOR KINERJA - BEBAN KERJA - TUNJANGAN - INSENTIF |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 7, BD 2022 / NO. 8 : 12 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Berdasarkan Prestasi Kerja. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. |
|
- |
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai Petunjuk Teknis
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Prestasi Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 |
|
- |
Mencabut Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2021 ;
Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2022. |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |