Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Pengesahan Protokol 5 (Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean) dan Protokol 6 (Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean)
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya